Categories
Manajemen Administrasi

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

CV atau persekutuan komanditer merupakan salah satu badan usaha yang banyak digunakan di berbagai  negara seperti halnya Indonesia. Cara mendirikan CV yang mudah dan cepat membuat banyak pelaku bisnis muda di Indonesia berbondong-bondong untuk membuat persekutuan komanditer tersebut.

Bagi Anda yang hendak ingin memulai bisnis atau usaha baru, ada baiknya Anda memiliki wadah bagi bisnis Anda tersebut. Wadah bisnis yang tepat tentu akan memberikan efek yang cukup baik bagi usaha tersebut. Adapun solusi yang tepat bagi wadah bisnis Anda ialah CV atau Commanditaire Venooschap. Lantas, sudahkah Anda mengetahui apa saja syarat serta bagaimana cara mendirikan CV tersebut ?

Pada artikel Jurnal Manajemen kali ini akan membahas secara lengkap mengenai langkah-langkah dalam mendirikan CV beserta persyaratan dan prosedurnya. Untuk penjelasan selengkapnya, simak informasi berikut ini :

Pengertian CV Secara Umum

Sebelum membahas tentang kiat mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya serta bagaimana prosedur pembuatan atau pendirian Comannditaire Venooschap atau CV tersebut, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan badan usaha tersebut.

Pada hakikatnya CV merupakan suatu kependekan dari Commanditaire Venooschap atau yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai persekutuan komanditer. CV ialah suatu bentuk atau wujud dari persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk saling bertanggung jawab dalam hal mempercayakan uang atau barang kepada anggota CV tersebut.

CV juga bisa dimaknai sebagai suatu bentuk kerjasama persekutuan antara beberapa orang sebagai wadah adanya kerjasama di bidang ekonomi tersebut.

Pengertian CV Menurut Para Ahli

Beberapa ahli di bidang ekonomi juga memiliki definisi sendiri-sendiri terkait persekutuan komanditer tersebut. Adapun defines persekutuan komanditer dari beberapa ahli di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Definisi persekutuan komanditer menurut Purnamasari

Seorang penulis buku best seller terkait kajian ekonomi yakni Purnamasari menyebutkan bahwa Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Venootschap (CV) merupakan salah satu opsi dari badan usaha yang bisa dipilih berdasarkan kriteria tertentu oleh para pengusaha yang ingin melakukan aktivitas usaha dengan adanya modal yang bisa dikatakan cukup terbatas.

2. Definisi persekutuan komanditer menurut Wijayanto dan Widyaningsih

Ahli ekonomi selanjutnya yang turut serta dalam mendefinisikan persekutuan komanditer ialah Wijayanto dan Widyaningsih . Menurut penulis buku kajian ilmu ekonomi tersebut, persekutuan komanditer atau CV ialah suatu bentuk persekutuan guna menjalankan usaha bersama, yang mana didirikan oleh satu atau lebih dari satu sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.

3. Definisi persekutuan komanditer menurut Wijatno

Penulis buku kajian ilmu ekonomi berikutnya yang ikut serta dalam menyumbangkan pernyataan terkait definisi CV ialah Wijatno. Menurut Wijatno CV atau persekutuan komanditer merupakan suatu wujud alternatif maupun opsi perjanjian kerjasama guna mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya dan tanggung jawab lainnya terkait perusahaan yang dirikan tersebut.

Jenis-Jenis CV

Sebagaimana rekannya yakni Perseroan Terbatas atau PT, persekutuan komanditer juga terdiri atas bermacam-macam jenis. Adapun jenis-jenis dari persekutuan komanditer atau CV tersebut di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Persekutuan komanditer murni

Persekutuan komanditer murni merupakan jenis pertama dari persekutuan komanditer. Persekutuan komanditer murni merupakan persekutuan komanditer yang mana di dalam persekutuan tersebut terdapat hanya satu sekutu komplementer. Sementara itu sisanya merupakan sekutu komanditer.

2. Persekutuan komanditer campuran

Jenis persekutuan komanditer berikutnya ialah persekutuan komanditer campuran.Persekutuan komanditer campuran ialah suatu bentuk atau wujud dari firma yang mana memerlukan tambahan modal. Adapun sekutu dari firma merupakan sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya yang disebut sebagai sekutu tambahan merupakan sekutu komanditer.

3. Persekutuan komanditer bersaham

Jenis terakhir dari persekutuan komanditer ialah persekutuan komanditer bersaham. Persekutuan komanditer bersaham merupakan bentuk dari persekutuan komanditer yang mana mengeluarkan saham akan tetapi tidak diperjualbelikan. Adapun sekutu komplementer maupun sekutu komanditer akan mengambil satu saja dari saham tersebut dan boleh lebih.

Tujuan dari pengeluaran saham tersebut semata-mata demi menghindari terjadinya modal beku yang disebabkan karena di dalam persekutuan komanditer tersebut tidak mudah guna menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Contoh dari persekutuan komanditer bersaham yang ada di negara Indonesia di antaranya ialah Tunas Muda CV, Manguni Perkasa CV, Manado Agro CV, Canvil Group, CV. Herry Jaya Utama, CV. Taruna Jaya Mandiri, CV. Global Sinergi Sistem dan CV. Purnama Jaya Persada.

Kelebihan CV

Sebagai suatu wadah badan usaha atau wadah bagi pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya tersebut, CV diketahui memiliki beberapa kelebihan di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. Pendirian persekutuan komanditer atau CV terbilang lebih mudah dibanding pendirian PT.
  2. Jumlah modal yang dikumpulkan dalam pendirian CV tersebut dapat lebih banyak.
  3. Dengan memilih untuk mendirikan CV, maka wadah bisnis tersebut lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman kredit usaha.
  4. Adapun manajemen CV dapat dilakukan dengan jauh lebih baik.
  5. Kesempatan maupun peluang dalam upaya perluasan terhadap usaha dan bisnis cenderung lebih terbuka.
  6. Struktur modal yang dimiliki oleh persekutuan komanditer atau CV cenderung lebih kuat.

Kekurangan CV

Di samping mempunyai beberapa kelebihan, suatu persekutuan komanditer atau CV sejatinya memiliki beberapa kekurangan. Adapun kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh CV di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. CV mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sangat luas bagi sekutu aktif. Lain halnya dengan sekutu komanditer yang hanya menunggu hasil keuntungan atau laba dari CV saja.
  2. Cukup sulit bagi sekutu komanditer untuk melakukan penarikan modal yang telah disetorkan bagi pendirian CV tersebut.
  3. Usia atau masa hidup CV sebetulnya tidak dapat ditentukan.
  4. Pendirian CV sejatinya senantiasa memerlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif, terutama dari sisi bagi usaha.

Syarat Mendirikan CV

Jika Anda sudah mulai tertarik untuk mendirikan persekutuan komanditer atau CV, maka ada baiknya Anda memperhatikan apa saja syarat untuk mendirikan CV. Pada dasarnya bikin CV mudah. Adapun syarat-syarat maupun persyaratan membuat CV atau mendirikan CV di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Fotokopi KTP

Persyaratan dalam usaha pendirian persekutuan komanditer yang pertama ialah dengan menyerahkan fotokopi kartu identitas diri atau KTP. Adapun fotokopi KTP yang harus diserahkan ialah KTP milik direktur serta persero pasif atau komisaris.

2. Fotokopi NPWP

Persyaratan berikutnya untuk mendirikan persekutuan komanditer yang harus Anda penuhi ialah fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik direktur dan persero pasif atau komisaris.

3. Nama CV

Syarat pembuatan atau pendirian CV berikutnya ialah dengan menyerahkan nama CV yang hendak Anda buat tersebut.

4. Fotokopi PBB

Persyaratan pendirian CV selanjutnya yang harus Anda lengkapi ialah menyerahkan fotokopi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Di samping itu, Anda juga perlu menyerahkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang terakhir sesuai dengan domisili perusahaan Anda.

5. Fotokopi bukti kepemilikan atau surat sewa tempat usaha

Persyaratan berikutnya guna menyerahkan bukti kepemilikan tempat usaha. Jika tempat usaha tersebut merupakan tempat usaha hasil menyewa, maka Anda wajib menyertakan surat sewa tempat usaha tersebut.

6. Foto tempat usaha atau kantor

Di samping beberapa persyaratan sebelumnya yang harus Anda penuhi untuk mendirikan CV, persyaratan berikutnya ialah menyertakan foto kantor atau tempat usaha Anda. Adapun foto tempat usaha atau kantor tersebut dapat Anda ambil berdasarkan tampak depan maupun tampak dalam tempat usaha atau kantor tersebut.

 

Penting Dibaca : Update Syarat Pendirian CV Tahun 2020

 

Syarat Membuat CV

Sebelum CV atau persekutuan komanditer yang Anda hendak dirikan sah dibuat, maka sebaiknya terlebih dahulu Anda memenuhi beberapa persyaratan pembuatan CV tersebut. Adapun hal-hal yang harus Anda penuhi demi membuat CV atau syarat pembuatan CV di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Anda harus memiliki akta pendirian CV

Syarat pertama untuk membuat CV adalah harus memiliki akta pendirian CV yang mana CV tersebut harus terdiri dari dua orang pendiri yang mana satu berperan sebagai anggota aktif dan satunya lagi berperan sebagai anggota pasif.

2. Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Syarat berikutnya yang harus Anda penuhi untuk membuat CV ialah dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Usai melengkapi syarat akta pendirian CV, maka selanjutnya Anda bisa membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lantas, bagaimana cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut?

Untuk mengurus Surat Izin Perdagangan (SIUP) maka Anda harus pergi ke lembaga yang sesuai dengan jenis usaha apa yang hendak Anda dirikan. Anda bisa mengurusnya di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Di samping itu, Anda juga bisa mengurusnya di kantor perwakilan dinas setempat.

3. Anda harus mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat yang harus Anda lengkapi berikutnya guna membuat CV ialah dengan memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tersebut bisa Anda urus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

Prosedur Mendirikan CV

Bagi Anda yang hendak mendirikan CV, maka berikut ini adalah beberapa contoh prosedur dalam mendirikan CV berdasarkan bidang yang dikehendaki.

1. Cara mendirikan CV jasa konstruksi

  • Lakukan persiapan pendirian CV jasa konstruksi dengan cara berkonsultasi guna mengetahui ruang lingkup pendirian usaha hingga terkait urusan persyaratan pendirian CV dan biayanya.
  • Cara mendirikan CV dari jasa konstruksi yang selanjutnya ialah dengan melakukan pengisian terhadap formulir pendirian CV yang diberikan.
  • Mengisi surat kuasa (jika menggunakan jasa notaris).
  • Melakukan pengajuan pendaftaran nama perusahaan atau CV dengan melampirkan beberapa persayaratan seperti melampirkan formulir dan surat kuasa asli, melampirkan fotokopi KTP dan melampirkan fotokopi KK pemilik perusahaan atau CV tersebut.
  • Melakukan proses persetujuan nama dan pendaftaran CV.
  • Melakukan pembuatan akta pendirian CV melalui notaris.
  • Melakukan permohonan terkait surat keterangan domisili.
  • Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melakukan pengesahan permohonan pembuatan CV yaitu pengesahan Anggaran Dasar Perseroan atau Akta Pendirian. Jangan lupa juga menyerahkan persyaratan lainnya yang dibutuhkan yakni bukti setor bank senilai modal yang disetorkan dalam akta pendirian CV, bukti PNBP sebagai pembayaran berita terhadap acara negara dan menyerahkan akta pendirian asli.
  • Melakukan permohononan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mana diajukan pada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.Propinsi menyesuaikan dengan keberadaan atau lokasi domisili perusahaan.
  • Melakukan permohonan Tanda Daftar Peusahaan (TDP) yang diajukan pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kota atau kabupaten menyesuaikan dengan lokasi domisili CV maupun perusahaan tersebut berada.
  • Menyimak pengumuman pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI pada Berita Acara Negara Republik Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda anggota asosiasi perusahaan.
  • Memiliki Surat Badan Usaha (SBU).
  • Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), yang mana sebelumnya harus mempunyai sertifikat badan usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi asosiasi akreditasi yakni LPJK.

2. Cara mendirikan CV jasa konsultan

  • Lakukan persiapan pendirian CV jasa konsultan dengan melengkapi persyaratan awal pendirian CV seperti menyertakan fotokopi KTP, KK dan NPWP. Jangan lupa juga untuk menyertakan fotokopi PBB berikut dengan bukti pembayaran terakhir PBB, fotokopi surat kontrak atau kepemilikan tempat usaha serta foto tampak depan maupun tampak dalam tempat usaha Anda.
  • Cara mendirikan CV dari jasa konsultan selanjutnya ialah dengan melakukan pengecekan nama oleh notaris. Jangan lupa untuk menyediakan dua nama terlebih dahulu yang dapat digunakan sebagai opsi nama CV bagi notaris tersebut.
  • Melakukan pembuatan draft akta pendirian CV. Adapun draft pembuatan akta pendirian CV akan segera dibuat oleh notaris dan berisi tentang anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga perusahaan apabila perusahaan tersebut telah sah dibuat.
  • Finalisasi dan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan membuat salinan akta pendirian CV tersebut serta melakukan pendaftaran akta tersebut di Kemenkumham guna mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar.
  • Melakukan pengambilan Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan. Adapun kartu NPWP maupun SKT akan dikeluarkan oleh KPP dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan-persyaratan dokumen sebelumnya.
  • Melakukan pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor pengenal bagi tiap-tiap pelaku usaha. NIB tersebut digunakan sebagai pengganti TDP dan API. Adapun pendaftaran NIB itu sendiri dilakukan melalui sistem OSS atau Online Single Submission.
  • Cara mendirikan CV dari jasa konsultan yang terakhir ialah dengan melakukan pengajuan izin usaha dan izin komersial. Jadi, Izin Usaha akan diterbitkan apabila NIB sudah keluar. Izin Usaha sejatinya merupakan pengganti Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sebenarnya cara mendirikan persekutuan komanditer jasa konsultan serupa dengan cara mendirikan CV kontraktor. Keduanya tidak jauh berbeda. Oleh karena itu, Anda sebaiknya tidak perlu risau untuk mencari-cari apa saja prosedur untuk mendirikan CV jasa konsultan maupun CV jasa kontraktor.

Biaya Pembuatan CV

Jika Anda sudah memahami persyaratan serta bagaiman prosedur  atau cara mendirikan CV perusahaan , maka saat ini giliran Anda untuk mengetahui kisaran biaya dalam pembuatan CV tersebut. Sejatinya, biaya pendirian CV tidak semahal yang Anda kira. Bahkan bisa dikatakan bahwa biaya untuk mendirikan suatu CV jauh lebih murah dibanding taksiran Anda.

Apabila Anda mengurus pembuatan CV di kantor notaris, maka kisaran biaya mendirikan CV yang biasa dipatok mulai dari Rp.5000.000,00 hingga mencapai Rp.9000.000,00. Adapun biaya-biaya tersebut sudah termasuk juga dengan biaya pendaftaran akta pendirian CV, surat domisili perusahaan, NPWP perusahaan hingga SIUP dan TDP.

Cara Mendirikan CV dan biayanya tersebut kiranya dapat menjadi referensi bagi Anda yang tengah ingin mendirikan CV sebagai wadah usaha bisnis Anda. Jika ditinjau dari segi biaya pun, sejatinya pendirian CV pun tidak terlalu mahal. Tidak heran banyak orang berbondong-bondong untuk mendirikan CV.