Categories
Manajemen Pemasaran

Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh

Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh

Secara singkat kartel adalah suatu bentuk kerjasama di antara produsen independen guna menghalau persaingan di pasar. Bagi sebagian orang mungkin masih cukup asing dengan istilah kartel. Namun bagi yang bergelut di kompetisi perdagangan baik dalam skala nasional maupun internasional mungkin sudah tidak asing dengan istilah kartel.

Akan tetapi, hanya demikian sajakah yang dapat Anda maknai sebagai kartel? Sudahkah Anda mengetahui seperti apa pengertian kartel dan contohnya? Atau sudahkah Anda mengetahui apa arti kartel yang sebenarnya?

Pada artikel Jurnal Manajemen kali ini akan membahas secara lengkap mengenai kartel dan beragam jenis serta contohnya. Ulasan selengkapnya simak pembahasan berikut ini :

Pengertian Kartel

Memang tidak semua orang mengetahui apa itu kartel, bagaimana sebenarnya kartel tersebut serta seperti apakah wujud kartel itu. Pengertian Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya.

Selain itu, kartel juga memiliki definisi yang lain. Kartel adalah sekelompok produsen mandiri atau independen yang memiliki tujuan dalam hal menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi.

Definisi kartel menurut para ahli

Untuk memperjelas pengetahuan Anda terkait kartel, ada baiknya Anda menyimak definisi kartel menurut para ahli yang di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Definisi kartel berdasarkan kamus besar Universitas Oxford

Dalam kamus besar Universitas Oxford disebutkan bahwa kartel adalah suatu kelompok yang berasal dari berbagai badan Hukum Usaha yang berlainan, guna melakukan kerjasama dalam upaya menaikkan keuntungan masing-masing kelompok yang mana tanpa melewati persaingan usaha dengan kelompok usaha lainnya pula.

2. Definisi kartel menurut Winardi

Menurut salah satu ahli ekonomi Indonesia, Winardi menyebutkan bahwa kartel merupakan gabungan atau persetujuan yang ada dari pengusaha secara yuridis maupun ekonomis untuk berdiri sendiri dengan tujuan untuk mencapai sasaran atau target perniagaan sebagian maupun seluruh persaingan dan kompetisi antar pengusaha dan untuk melakukan penguasaan terhadap pasar.

3. Definisi kartel menurut Richard Postner

Richard Postner mengemukakan bahwa kartel merupakan suatu kontrak yang terjadi antara penjual yang bersaing dalam hal memperbaiki harga produk yang telah mereka jual untuk melakukan batasan penawaran terhadap harga tersebut.

4. Definisi kartel menurut Samuelson dan Nordhaus

Samuelson dan Nordhaus mengungkapkan definisi kartel sebagai organisasi sebuah perusahaan independen guna menghasilkan output produk serupa, yang mana beekrja sama untuk melakukan penaikkan harga dan membatasi output.

Di samping definisi yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, pada hakikatnya kartel adalah salah satu perjanjian yang kerap kali disinyalir sebagai suatu tindakan monopoli terkait persekutuan ekonomi. Hal ini dapat Anda simpulkan sebagai tindakan yang kurang bagus untuk dilakukan di Indonesia seperti ini.

Dengan kata lain, maksud kartel tersebut merupakan suatu bentuk kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang memiliki tujuan untuk mengawasi produksi, penjualan maupun harga produk atau barang serta untuk melakukan tindakan monopoli terkait komoditas maupun industri tertentu.

Adapun praktik kartel di Indonesia sendiri sudah diatur dalam pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 terkait monopoli serta persaingan usaha. Peraturan tersebut disinyalir timbul akibat maraknya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan kartel.

Praktik kartel di Indonesia merupakan suatu bentuk tindakan maupun perbuatan yang termasuk ke dalam pelanggaran hukum. Hal tersebut tidak lain dikarenakan bahwa kartel akan membentuk suatu perilaku monopoli maupun bentuk perilaku terhadap persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak fair.

Tujuan kartel

Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut.

  • Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama atau persekutuan ekonomi yang bertujuan untuk menguasai pasar atau sistem pasar yang ada.
  • Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan ekonomi yang mempunyai tujuan untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan keuntungan bagi anggota kartel.
  • Perekutuan ekonomi kartel memiliki tujuan untuk mengurangi adanya persaingan atau kompetisi dalam hal meniadakan persaingan antar pengusaha yang ada.

Jenis-jenis kartel

Sebagai suatu persekutuan maupun kerjasama dalam urusan ilmu ekonomi, kartel terdiri atas beberapa jenis. Adapun jenis-jenis kartel di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Kartel harga

Sebagaimana dengan namanya, kartel tersebut merupakan salah satu jenis kartel yang memiliki tujuan untuk mengatur harga produk yang diproduksi oleh para produsen atau pengusaha barang yang tergabung dalam kartel tersebut.  Dalam kartel tersebut, harga jual ditentukan secara minimum.

Setiap pengusaha barang atau produsen barang dilarang keras untuk menjual produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga minimum yang telah ditentukan dan disepakati secara bersama-sama oleh anggota kartel. Akan tetapi, anggota karte tersebut tidak dilarang untuk menjual produknya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Adapun catatan yang harus diperhatikan ketika menjual produk dengan harga yang jauh lebih tinggi ialah segala risiko kerugian jika barang yang telah diproduksi tersebut tidak laku dijual, maka akan menjadi tanggung jawab pengusaha barang tersebut sendiri.

2. Kartel pokok harga

Terdengar tidak jauh berbeda dari kartel sebelumnya, kartel pokok harga merupakan kartel yang menentukan harga pokok suatu produk dan tingkat laba maupun keuntungan yang seragam di antara anggota kartel tersebut. Mengapa tingkat laba maupun keuntungan harus diseragamkan?

Tingkat laba maupun keuntungan harus diseragamkan karena apabila terdapat perbedaan akan disinyalir bisa menimbulkan perselisihan atau persaingan. Maka dari itu, akan jauh lebih baik apabila persoalan harga diseragamkan.

3. Kartel rayon

Kartel rayon merupakan salah satu jenis kartel yang menekankan pada pembagian wilayah. Kartel rayon adalah jenis kerjasama persekutuan ekonomi guna menetapkan wilayah pemasaran yang diikuti dengan adanya penetapan harga untuk masing-masing wilayah.

Dengan adanya kartel rayon, maka anggota kartel dilarang untuk menjual produknya ke wilayah lain yang tidak disepakati. Jadi, anggota kartel hanya diperkenankan untuk menjual produk atau barang yang dihasilkan ke wilayah yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian yang ada.

4. Kartel syarat

Kartel syarat adalah bagian dari kartel yang mana menetapkan pesyaratan-persyaratan tertentu khususnya dalam hal penjualan, standar kualitas produk yang dijual, standar kualitas pengiriman produk yang dijual serta terkait kemasan produk tersebut.

Adapun tujuan dari kartel syarat yakni untuk menciptakan keseragaman produk maupun atribut produk yang dijual tersebut sehingga memungkinkan tidak adanya persaingan antar produsen.

5. Kartel penjualan

Jenis kartel berikutnya ialah kartel penjualan. Kartel penjualan merupakan penetapan atau keputusan kantor penjualan pusat mengenai harga kartel. Jadi, barang-barang yang diproduksi oleh para pengusaha atau produsen anggota kartel dijual melalui kantor penjualan tunggal, yang mana tidak akan menimbulkan adanya persaingan atau kompetisi.

Dengan demikian, Anda tentu saja sudah bisa mengendus adanya sistem atau tindakan monopoli pada kerjasama atau persekutuan ekonomi tersebut.

6. Kartel kontigentering

Kartel kontigentering merupakan salah satu jenis kartel yang cenderung menitikberatkan atau berkaitan dengan volume produksi. Apabila produsen yang memiliki volume produksi termasuk lebih rendah atau terbilang cukup sedikit dibandingkan dengan jatah yang telah ditetapkan, maka produsen tersebut akan diberikan premi hadiah. Lantas, bagaimana jika sebaliknya yang jsutru terjadi?

Apabila volume produksi melebihi jatah yang telah disepakati, maka akan dikenakan sanksi yakni berupa denda. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kartel kontigentering merupakan salah satu jenis kartel yang memiliki tujuan untuk menguasai ketersediaan produk yang ada di pasaran.

7. Kartel laba

Jenis kartel terakhir ialah kartel laba. Kartel laba ialah salah satu jenis kartel yang mana kesepakatannya dibuat berdasarkan perolehan serta pembagian laba atau keuntungan. Mekanisme pembagian laba atau keuntungan tersebut yaitu laba kotor yang diperoleh anggota kartel disentralisasikan pada kas umum kartel.

Adapun laba bersih yang diperoleh akan dibagikan ke seluruh anggota kartel dengan proposal tertentu serta menyesesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Dampak positif kartel dalam persekutuan ekonomi

Pada persekutuan ekonomi, kartel memiliki beberapa dampak positif. Adapun dampak positif dari kartel di antaranya ialah sebagai berikut.

  • Adanya kartel memungkinkan terjalinnya kerjasama antara manajemen perusahaan dengan pekerja untuk menjadi lebih kondusif. Hal ini berangkat dari tuntutan yang menjadi sumber konflik, misalnya terkait kenaikan upah dan kesejahteraan pekerja agar menjadi lebih mudah diwujudkan atau direalisasikan.
  • Adanya kartel menjadikan risiko pemutusan hubungan pekerjaan dapat diminimalisir bahkan mampu dihindari dengan baik. Hal ini dikarenakan bahwa perusahaan yang menjadi anggota kartel cenderung mempunyai kedudukan yang lebih stabil khususnya dalam persaingan yang bebas.
  • Adanya kartel menjadikan risiko kerugian terhadap rendahnya tingkat penjualan dapat diminilaisir. Hal ini dikarenakan bahwa baik produksi maupun penjualan telah diatur dan dijamin jumlahnya.

Dampek negatif kartel dalam persekutuan ekonomi

Di samping mempunyai dampak positif, kartel juga memiliki beberapa dampak negatif. Adapun dampak negatif dari kartel ialah sebagai berikut.

  • Adanya kartel membuat kurangnya pengembangan inovasi. Hal ini dikarenakan laba yang diperoleh perusahaan cenderung stabil dan pasti.
  • Adanya kartel membuat perusahaan tidak mempunyai kebebasan guna melakukan pengembangan inovasi dan ekspansi usaha. Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang sudah disepakati dalam kartel berikut sanksinya.
  • Adanya kartel dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen barang tersebut karena kekuatan pada pasar yang dimiliki kartel mengakibatkan harga tidak stabil dan kartel mempunyai kuasa untuk menaikkan harga produk sesuai dengan keinginannya.
  • Adanya kartel menyebabkan iklim usaha menjadi kurang kondusif akibat ketiadaan persaingan sehat di antara para pengusaha barang atau produsen.
  • Keberadaan kartel dapat mempengaruhi daya beli masyarakat atau konsumen dikarenakan harga produk atau barang tersebut rentan dan cenderung tidak stabil.
  • Adanya kartel membuat harga produk atau barang yang dikuasai oleh kartel menjadi dapat memicu inflasi yang mana dapat merugikan masyarakat secara makro.
  • Adanya kartel menjadikan keuntungan hasil produksi barang atau produk hanya dapat diperoleh dan dinikmati oleh pengusaha barang atau produsen anggota kartel saja.

Contoh Kartel

Di segala penjuru dunia, terdapat begitu banyak perusahaan yang melakukan atau ikut bekerjasama dalam bentuk kartel atau yang familiar disebut dengan kartel internasional. Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan di beberapa negara dan tentunya ada Indonesia yang melakukan kerjasama kartel.

1. Contoh perusahaan kartel di Jerman.

  • Schwenk Zement KG .
  • Holcim Deutschland AG.
  • Lafarge Zement GmbH.
  • Cemex Deutschland AG.
  • Heidelberg Cement AG.

2. Perushaan di Inggris yang melakukan kartel.

  • Cemex UK.
  • Castle Heidelberg.
  • Buxton Lime Industries.

3. Perusahaan di Indonesia yang melakukan kartel.

  • Semen Gresik.
  • Holcim Indonesia.
  • Indocement.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *