Categories
Info

20+ Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Beserta Cara & Biayanya!

20+ Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Beserta Cara & Biayanya!

Untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat pembuatan akta kelahiran yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini berbeda-beda di setiap negara.

Namun, secara umum, syarat pembuatan akta kelahiran meliputi informasi tentang orang tua, waktu dan tempat kelahiran, dan jenis kelamin bayi.

Selain itu, untuk membuat akta kelahiran, orang tua juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, kartu identitas, dan bukti pembayaran.

Akta kelahiran sendiri adalah dokumen yang mencatat keterangan mengenai kelahiran seseorang. Akta kelahiran juga dapat menjadi bukti kelahiran seseorang dan berfungsi untuk mendapatkan akses ke berbagai layanan seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, hak waris, dan lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua, wali, atau pengurus untuk membuat akta kelahiran setelah seorang anak lahir.

Informasi di portal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang syarat pembuatan akta kelahiran yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran.

Dengan informasi ini, diharapkan dapat membantu orang tua, wali, atau pengurus untuk membuat akta kelahiran dengan mudah dan tepat.

1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran: Apa yang Dibutuhkan untuk Membuat Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
google

Untuk membuat Akta Kelahiran, diperlukan keterangan berikut:

  1. Nama Calon Bayi
  2. Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran
  3. Tempat Kelahiran
  4. Nama dan Umur Orang Tua
  5. Nama Pencatat
  6. Tanda Tangan dan Stempel.

Dokumen ini harus dibuat sesuai peraturan resmi dan disahkan oleh pejabat berwenang.

2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran: Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

Untuk mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Catatan Sipil. Formulir ini tersedia di Kantor Catatan Sipil setempat.
  2. Menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Pasien dan fotokopi Kartu Induk Siswa (jika ada).
  3. Melampirkan fotokopi kwitansi pembayaran biaya administrasi yang berlaku di Kantor Catatan Sipil setempat.
  4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat menyampaikan permohonan Anda ke Kantor Catatan Sipil.
  5. Petugas Catatan Sipil akan meninjau permohonan Anda dan memberi tahu Anda jika Akta Kelahiran siap untuk diambil.

Kami mengharapkan bahwa informasi ini membantu Anda.

3. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Identitas Orang Tua: KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor (jika orang tua bukan warga negara Indonesia).
  2. Surat Keterangan Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  3. Surat Keterangan dari Instansi Terkait.
  4. Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil.
  5. Surat Pernyataan Orang Tua.
  6. Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua.
  7. Fotokopi Akta Perceraian (jika ada).
  8. Fotokopi Legalisasi Dokumen Asing (jika orang tua bukan warga negara Indonesia).
  9. Fotokopi Akta Perkawinan Dari Wali (jika orang tua belum menikah).
  10. Fotokopi Akta Perceraian (jika orang tua pernah menikah).
  11. Fotokopi Akta Kematian (jika salah satu orang tua sudah meninggal).
  12. Fotokopi Akta Ganti Nama (jika salah satu orang tua pernah mengganti namanya).
  13. Surat Keterangan dari Puskesmas atau Klinik.
  14. Fotokopi KK dan Kartu Keluarga.
  15. Fotokopi Ijazah Terakhir (jika salah satu orang tua sudah lulus).
  16. Pasfoto Orang Tua.
  17. Pasfoto Anak (jika sudah berusia lebih dari 5 tahun).
  18. Tanda Nomor Rekam Medik Anak (jika anak sudah pernah berobat).
  19. Surat Keterangan dari Polisi (jika kelahiran diluar rumah Sakit).
  20. Surat Keterangan dari Dukun/Tukang Kebun (jika kelahiran diluar rumah Sakit).
  21. Surat Keterangan dari Guru/Kepala Sekolah (jika anak sudah berusia lebih dari 5 tahun).

4. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran: Dokumen-dokumen Apa yang Diperlukan untuk Membuat Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Indonesia Baik

Untuk membuat Akta Kelahiran, diperlukan dokumen sebagai berikut:

  1. Bukti Identitas Orang Tua: Dokumen identitas yang diterbitkan oleh pemerintah yang sah, seperti kartu identitas (KTP) atau paspor.
  2. Surat Keterangan Kelahiran: Surat keterangan kelahiran diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau lembaga kesehatan lainnya yang sah.
  3. Surat Keterangan Dokter: Surat keterangan dokter yang diterbitkan oleh dokter yang menangani kelahiran.
  4. Surat Keterangan Penduduk Desa/Kelurahan: Surat keterangan penduduk desa/kelurahan diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan tempat anak tersebut lahir.
  5. Surat Keterangan Catatan Sipil: Surat keterangan catatan sipil diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan tempat anak tersebut lahir.
  6. Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua: Fotokopi akta perkawinan orang tua yang diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan tempat perkawinan tersebut dilangsungkan.

5. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran: Biaya-biaya yang Terkait dengan Proses Pembuatan Akta Kelahiran

Biaya yang terkait dengan proses pembuatan Akta Kelahiran meliputi biaya administrasi, biaya tanda tangan notaris, biaya sertifikat akta Kelahiran, dan biaya pencetakan.

Biaya administrasi adalah biaya untuk memproses dan menyelesaikan pembuatan Akta Kelahiran dan dibayarkan kepada instansi pemerintah yang mengeluarkan Akta Kelahiran.

Biaya tanda tangan notaris adalah biaya yang dibayarkan untuk menggandakan Akta Kelahiran dan membuatnya sah. Biaya sertifikat Akta Kelahiran adalah biaya yang dibayarkan untuk mengambil salinan asli Akta Kelahiran. Biaya pencetakan adalah biaya yang dibayarkan untuk mencetak Akta Kelahiran.

6. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran: Bagaimana Cara Mendapatkan Salinan Akta Kelahiran

Untuk mendapatkan salinan Akta Kelahiran, Anda harus mengajukan permohonan secara resmi ke Kantor Catatan Sipil setempat. Anda harus menyertakan dokumen resmi yang relevan yang mencakup rincian identitas, dokumen kontak, dan dokumen biaya.

Setelah menerima permohonan, Kantor Catatan Sipil akan memproses permohonan dan mengirim salinan Akta Kelahiran ke alamat rumah Anda.

7. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran: Proses Verifikasi Akta Kelahiran

Proses Verifikasi Akta Kelahiran merupakan tahapan yang harus dilalui oleh semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan keabsahan dokumen akta kelahiran.

Proses ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pengesahan Akta Kelahiran (SKPAK) dari BPN (Badan Pendaftaran Negara). SKPAK ini merupakan bukti bahwa akta kelahiran telah disahkan dan dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi.

Untuk melakukan verifikasi akta kelahiran, pemohon harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
  2. Fotokopi Surat Nikah orang tua.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran yang telah dilegalisir.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Sipil.
  5. Fotokopi KTP pemohon.
  6. Pasfoto pemohon ukuran 3×4 dan 4×6.
  7. Formulir pendaftaran SKPAK.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan SKPAK ke BPN. BPN akan memverifikasi seluruh dokumen dan jika semua persyaratan memenuhi syarat, SKPAK akan diterbitkan.

8. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran: Langkah-langkah untuk Memperbaharui Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
google
  1. Pergi ke Kantor Catatan Sipil (KCS) terdekat.
  2. Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi akta kelahiran asli, fotokopi KTP ayah dan ibu, fotokopi KK, fotokopi Akta Nikah, jika ada, dan dokumen lain yang relevan.
  3. Lakukan pendaftaran di loket KCS dan serahkan berkas yang telah dibawa.
  4. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh KCS.
  5. Setelah diverifikasi, pemohon akan diberi tanda terima untuk mencetak akta kelahiran yang telah diperbaharui di situs web KCS.
  6. Setelah mencetak akta kelahiran yang telah diperbaharui, pemohon dapat membayar biaya administrasi yang dikenakan oleh KCS.
  7. Setelah biaya administrasi dibayarkan, KCS akan mengirimkan akta kelahiran yang telah diperbaharui ke alamat yang telah ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *