Categories
Info

Kartu KIP Adalah? Dari Pengertian Hingga Manfaat Kartu KIP

Kartu KIP Adalah? Dari Pengertian Hingga Manfaat Kartu KIP

Kartu KIP adalah kependekan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini merupakan salah satu program dari pemerintah Indonesia pastinya untuk bisa membantu meningkatkan kualitas pendidikan anak anak di Indonesia. Berikut ini ada beberapa ulasan dari pengertian hingga manfaat yang bisa kamu dapatkan jika memiliki kartu KIP. Buat kamu yang membutuhkan kartu ini, simak ulasannya sampai akhir ya!

Kartu KIP Adalah?

Kartu KIP Adalah? Dari Pengertian Hingga Manfaat Kartu KIP
photo : google

Kartu KIP adalah kartu identifikasi pelajar yang memfasilitasi akses pelajar ke berbagai fasilitas pendidikan dan layanan yang disediakan oleh pemerintah. Kartu ini memungkinkan pelajar untuk memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan bantuan lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Kartu ini juga membantu dalam mengidentifikasi dan menyediakan data pelajar secara efisien dan akurat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan demikian, kartu KIP adalah sebuah kartu yang memungkinkan pelajar untuk mengakses pendidikan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Tujuan Pembuatan KIP

Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

Manfaat Kartu KIP Adalah?

Bagi penerima kartu KIP tentunya akan mendapatkan berbagai manfaat yang bisa didapat. Manfaat kartu KIP adalah sebagai berikut :

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Tahapan Pendaftaran Kartu KIP

Kartu KIP Adalah? Dari Pengertian Hingga Manfaat Kartu KIP
photo : google

Buat kamu yang hendak membuat kartu KIP, berikut ini ada beberapa tahapan pendaftaran kartu KIP yang bisa kamu pelajari agar tidak salah langkah :

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di website Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (untuk mobile apps segera ada di Google Play Store).
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jadi, bagi calon mahasiswa yang belum mengetahui status pendaftarannya di perguruan tinggi diterima atau ditolak, tetap bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah tetapi akan gugur jika ditolak atau tidak lulus seleksi penerimaan.

Persyaratan Untuk Membuat Kartu KIP Adalah?

Jika kamu ingin membuat kartu KIP ada baiknya kamu melihat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi agar bisa mendapatkan kartu ini. Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima kartu KIP adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Masalah keterbatasan ekonomi yang disebutkan pada poin 2 dibuktikan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima kartu KIP tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut, maka dapat tetap melakukan pendaftaran untuk mendapat KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Masa Berlaku Kartu KIP Untuk Kuliah

Kartu KIP Adalah? Dari Pengertian Hingga Manfaat Kartu KIP
photo : google

Tak hanya untuk siswa sekolah saja yang mendapatkan kartu KIP, namun untuk para mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi juga bisa mendapatkan kartu ini. Namun masa berlaku kartu KIP bagi para mahasiswa mempunyai beberapa masa yang berbeda beda. Sebagaimana bantuan pendidikan pada umumnya, KIP Kuliah juga memiliki batasan waktu penerimaan bantuan. Masa berlakunya berbeda-beda tiap jenjang studi yang diprogramkan termasuk program profesi yang dipilih.

Masa berlaku pada program kuliah reguler :

  • D2: maksimal 4 semester
  • D3: maksimal 6 semester
  • D4: maksimal 8 semester
  • S1: maksimal 8 semester

Masa berlaku pada program profesi :

  • Guru: maksimal 2 semester
  • Ners: maksimal 2 semester
  • Apoteker: maksimal 2 semester
  • Dokter gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Dokter: maksimal 4 semester

Jadi, segera daftar KIP Kuliah yuk! Untuk  tahun ini, pendaftaran dibuka mulai 02 Februari 2022 – 31 Oktober 2022. Biar lebih update, selalu cek jadwalnya di website http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Prioritas Masyarakat Yang Mendapatkan KIP

kartu kip adalah
photo : google

Meskipun program ini merupakan sebuah program yang bertujuan untuk mempermudah dan membantu para masyarakat terkait pendidikan, namun tidak semua orang bisa mendapatkan kartu KIP. Hanya orang orang khusus saja yang bisa mendapatkan dan bisa menerima kartu dari program pemerintah ini. Penerima program KIP ini sendiri diprioritaskan pada :

  • Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

Kesimpulan

Kartu KIP adalah kartu yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membantu orang-orang yang berada dalam keadaan miskin dan kurang mampu untuk mengakses bantuan sosial. Kartu KIP adalah memungkinkan mereka untuk mengakses bantuan pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya. Kartu KIP juga memberikan kemudahan untuk mendapatkan bantuan pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan gratis. Dengan demikian, kartu KIP adalah kartu yang dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi orang-orang yang berada dalam keadaan kurang mampu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *