Categories
Info

10+ Syarat Membuat SKCK dan Rangkaian Cara Mengurusnya!

10+ Syarat Membuat SKCK dan Rangkaian Cara Mengurusnya!

Disuruh untuk melampirkan SKCK dalam pendaftaran kerja? Temukan syarat membuat SKCK dibawah ini, agar lebih mudah diproses!

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK ONLINE – POLRI yang sangat diperlukan saat kamu akan mendaftar pekerjaan atau mengurus pendaftaran suatu kegiatan lain. Dengan SKCK kamu akan lebih mudah diterima, karena instansi terkait dapat menjamin bahwa kamu memiliki pengakuan berperilaku yang baik oleh Kepolisian atau dalam arti tidak memiliki riwayat kejahatan.

Jadi, untuk membuatnya lebih mudah, yuk baca ringkasan yang Jurnal Manajemen berikan berikut:

Syarat Mengajukan Proses SKCK

syarat membuat skck
google

Dalam melakukan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), diperlukan beberapa syarat membuat SKCK untuk memastikannya berjalan dengan lancar.

Syarat membuat SKCK ini berfungsi untuk melindungi hak dan kepentingan orang yang melakukan pembuatan SKCK. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:

1. Pemohon harus memiliki foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau foto copy paspor yang masih berlaku.

2. Pemohon harus mengisi formulir pengajuan SKCK.

3. Pemohon harus menandatangani formulir pengajuan SKCK.

4. Pemohon harus memberikan foto copy bukti pembayaran biaya pengajuan SKCK.

5. Pemohon harus menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm.

6. Pemohon harus menyerahkan surat keterangan dari kepala desa atau kepala keluarga.

Harap diperhatikan bahwa jika ada keterlambatan dalam memenuhi persyaratan di atas, pembuatan SKCK akan tertunda.

Sekian, terima kasih.

Apa yang Diperlukan untuk Membuat SKCK?

Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda harus memenuhi beberapa syarat membuat SKCK sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan SKCK yang tersedia di kantor polisi setempat, dan lampirkan fotokopi KTP.

2. Menyerahkan salinan surat keterangan tidak kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp55.000,-.

4. Menunggu antara 3-5 hari untuk pengambilan SKCK.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor polisi setempat atau situs web resmi Polri.

Mengenali Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK

Ketentuan dan syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP / Kartu Identitas Diri (KID) asli yang masih berlaku.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli.

3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili asli.

4. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir asli.

5. Fotokopi Akte Kelahiran asli.

6. Fotokopi Akte Perkawinan asli (bagi yang sudah menikah).

7. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

8. Biaya administrasi sebesar Rp 60.000,-.

9. Formulir pengajuan SKCK yang telah ditandatangani oleh pemohon.

10. Membawa surat pengantar dari kepala desa atau kepala kelurahan tempat tinggal.

11. Membawa surat pengantar dari kepala kantor atau tempat kerja.

Catatan:

• Semua persyaratan di atas harus dilengkapi dan dibawa saat pengajuan SKCK.

• Pemohon wajib mengisi dan menandatangani formulir pengajuan SKCK yang telah disediakan.

• Pemohon wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 60.000,-.

• Proses pengajuan SKCK membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu.

Contoh Surat Pengajuan Permohonan SKCK

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
Alamat:
Nomor KTP:

dengan ini bermaksud mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama saya.

Demikian permohonan saya, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]

Persiapan dan Prosedur Verifikasi SKCKsyarat membuat skck

Verifikasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah suatu proses yang dilakukan untuk memverifikasi informasi di dalamnya.

Verifikasi ini dilakukan oleh instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Prosedur verifikasi SKCK berikut ini perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan:

1. Pertama-tama, calon pelamar harus mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan fotokopi surat keterangan sehat dari dokter.

2. Setelah itu, pelamar harus mengajukan permohonan melalui aplikasi online di situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

3. Selanjutnya, setelah menerima permohonan, POLRI akan mengirimkan email konfirmasi kepada pelamar yang berisi detail verifikasi SKCK, seperti lokasi, tanggal dan jam verifikasi.

4. Setelah itu, pelamar harus melakukan verifikasi di lokasi yang telah ditentukan pada waktu yang telah ditentukan juga.

5. Selanjutnya, dalam proses verifikasi, pelamar harus menunjukkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

6. Terakhir, setelah proses verifikasi SKCK selesai, pelamar akan menerima notifikasi melalui email bahwa verifikasi SKCK berhasil.

Dokumen yang Diperlukan untuk Syarat Membuat SKCK

1. Fotokopi Kartu Identitas Pribadi
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polsek
4. Fotokopi Surat Keterangan Tanda Melapor (SKTM)
5. Fotokopi Keterangan Domisili
6. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu
7. Fotokopi Surat Keterangan Permohonan Pembuatan SKCK
8. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 3 x 4 cm (5 Lembar)
9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
10. Surat Keterangan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran
11. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa
12. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah

Foto dan Pas Foto yang Diperlukan untuk Memenuhi Syarat Membuat SKCK

Pas Foto dan Foto yang diperlukan untuk memenuhi syarat membuat SKCK adalah sebagai berikut:

• Pas Foto berwarna berukuran 3×4 cm, berlatar belakang putih, dan menampilkan wajah pemilik secara jelas.

• Foto berukuran 3×4 cm yang menampilkan wajah pemilik secara jelas. Foto ini dapat berupa foto berwarna atau foto berlatar belakang hitam. Foto harus menampilkan wajah pemilik dengan jelas.

Cara Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah surat yang diperlukan untuk membuat atau memperpanjang dokumen identitas resmi seperti KTP, SIM, dan paspor.

Di Indonesia, SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah cara untuk memperoleh SKCK:

1. Kunjungi Kantor Polisi terdekat.
2. Daftarkan diri Anda dan buatlah permintaan untuk mendapatkan SKCK.
3. Ajukan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK, seperti foto berwarna, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.
4. Anda akan menerima formulir aplikasi SKCK. Isi formulir tersebut dengan benar.
5. Setelah formulir diisi, tanda tangani di bagian yang disediakan.
6. Tunjukkan tanda pengenal Anda seperti KTP atau SIM.
7. Berikan biaya administrasi yang telah ditentukan.
8. Cetakkan SKCK yang telah Anda dapatkan.

Setelah proses ini selesai, Anda dapat menggunakan SKCK untuk melakukan berbagai keperluan resmi.

Mengenal Biaya Yang Harus Dibayar untuk Melengkapi Syarat Membuat SKCK

Biaya yang harus dibayar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp. 10.000 hingga Rp. 25.000.

Di beberapa daerah, biaya ini dapat dibayarkan secara online melalui sistem pembayaran tertentu. Anda harus menyelesaikan proses pendaftaran di kantor polisi setempat untuk membuat SKCK.

Anda harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga. Jika Anda sudah menyelesaikan semua prosedur, Anda harus menunggu sekitar 1-2 minggu untuk mendapatkan SKCK.

Persyaratan Usia dalam Syarat Membuat SKCK

Usia minimal 18 tahun adalah syarat untuk melakukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon pemohon diharuskan menunjukkan bukti identitas yang mencantumkan tanggal lahir untuk menjadi bukti usia.

Mempersiapkan Dokumen dan Syarat Membuat SKCK

syarat membuat skck
google

Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk melakukan berbagai kegiatan.

Untuk membuat SKCK, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan. Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK:

1. Dokumen identitas: Anda harus menyediakan salinan asli dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

2. Bukti domisili: Anda juga harus menyediakan salinan asli dari bukti domisili resmi, seperti tagihan air, listrik, atau surat keterangan dari kelurahan/desa.

3. Foto diri: Anda harus menyediakan foto berwarna 3×4 cm dari diri Anda sendiri.

4. Biaya administrasi: Anda harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

5. Surat keterangan dari instansi: Anda juga harus menyediakan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan atau perusahaan yang membutuhkan SKCK.

Itulah dokumen dan persyaratan yang harus Anda sediakan untuk membuat SKCK. Pastikan Anda membawa semua dokumen ini saat mengajukan permohonan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *